Find Us On Social Media :
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar (SmartFM Makassar)

Haji Batal, Ini Syarat Penarikan Dana Setoran Pelunasan Jemaah

Dian Megawati - Kamis, 4 Juni 2020 | 13:10 WIB

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.

Tentunya hal ini membuat sejumlah kalangan mempertanyakan terkait dana setoran pelunasan jemaah haji yang telah dibayarkan.

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun ini.

Mereka tersebar di 13 embarkasi yaitu  Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).

Baca Juga: Usahakan Aktivitas Ekonomi yang Aman, Ratusan Pedagang di Makassar Jalani Rapid Test

Besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan.

Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh yaitu sebesar Rp31.454.602 dan tertinggi  Embarkasi Makassar mencapai Rp38.352.602. 

Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp25juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan adalah berkisar Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jemaah haji tahun ini akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: Hingga Saat Ini, Pemkot Makassar Belum Cairkan Insentif Tambahan untuk Tenaga Medis