Sonora.ID - George Floyd (46), pria berkulit hitam yang tercekik setelah polisi menekan lutut ke lehernya hingga ia tidak bisa bernafas dan tewas dikabarkan positif Covid-19 berdasarkan hasil otopsi dari Kantor Pemeriksaan Medis di Hennepin.
Menurut KTSP, kantor pemeriksaan medis dan keluarga Floyd setuju untuk merilis hasil otopsi penuh pada hari Rabu.
Hasil otopsi mengungkap bahwa hasil test swab yang dilakukan pada Floyd postmortem menunjukan ia positif Covid-19.
Baca Juga: 3 Polisi Selain Derek Chauvin yang Terlibat Atas Kematian George Floyd Ikut Didakwa
Andrew Baker, Kepala Pemeriksa Medis, berkomentar dalam otopsi bahwa Floyd telah dites positif untuk virus pada 3 April. Ia mengatakan kemungkinan mencerminkan kepositifan asimptomatik tetapi persisten dari infeksi sebelumnya.
Namun, otopsi tidak menyebutkan bahwa Covid-19 sebagai faktor penyebab kematiannya.
Melansir Insider, hasil autopsinya juga mengungkapkan bahwa Floyd yang meninggal pada 25 Mei itu menjadi tidak responsif ketika ditahan oleh petugas penegak hukum. Ia meninggal akibat dari penangkapan kardiopulmoner yang menyulitkan penertiban, pengendalian, dan tekanan di leher.
Baca Juga: George Floyd Meninggal Akibat Tercekik Polisi, Walikota Minneapolis Ingin Pelaku Ditangkap
Otopsi juga mencatat bahwa ia memiliki beberapa luka trauma tumpul pada wajahnya, dahi, dan bibir atasnya dan bahwa Floyd memiliki kondisi kesehatan yang mendasarinya, termasuk penyakit jantung hipertensi.
Keluarga Floyd juga sempat mengatakan pada awal pekan bahwa otopsi independen menemukan bahwa Floyd juga mengalami asphyxia akibat tekanan di kepala dan lehernya.
Menurut Star tribune, perbedaan utama antara penemuan pemeriksa medis dan otopsi independen adalah apakah Floyd benar-benar meninggal akibat asphyxia traumatis atau pencekikan.
Baca Juga: Pria Berusia 19 Tahun Tewas Tertembak Di Sekitar Lokasi Unjuk Rasa Untuk George Floyd di Detroit