Find Us On Social Media :
PSBB Jakarta diperpanjang. (Kompas.com)

Catat! Ini 10 Kegiatan yang Sudah Boleh Dilakukan di Jakarta Mulai 8 Juni

Kumairoh - Kamis, 4 Juni 2020 | 17:28 WIB

Sonora.ID - Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta telah diperpanjang hingga pertengahan Juni 2020.

Keputusan tersebut diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari ini, Kamis (4/6/2020). Ia menyebutkan bahwa PSBB kali ini adalah masa transisi menuju .new normal'.

Meski demikian Pemprov DKI Jakarta menetapkan ada beberapa kegiatan boleh dilakukan mulai Senin, 8 Juni 2020, pekan depan.

1. Ibadah di tempat ibadah

Dalam PSBB kali ini, kegiatan beribadah rutin di tempat ibadah sudah mulai diizinkan. Kegiatan ibadah di tempat ibadah bisa dilakukan mulai Jumat, 5 Juni 2020 besok.

Meski sudah diperbolehkan, kegiatan ibadah di tempat ibadah hanya diperbolehkan dengan jumlah orang maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Selain itu, kegiatan ibadah berkelompok kecil, seperti pengajian juga sudah boleh dilakukan mulai Jumat besok. Syaratnya kegiatan tersebut terdiri kurang dari 25 orang.

Selain itu, jumlah orang yang hadir dalam kegiatan tersebut juga maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

2. Work from office

Para pekerja kantoran diperbolehkan untuk bekerja di kantor (work from office) mulai Senin, 8 Juni. Namun hanya 50 persen dari total jumlah karyawan yang boleh bekerja ke kantor.

Sementara, sisa 50 persen karyawan lainnya tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca Juga: Erick Thohir Wajibkan Pegawai BUMN di Bawah 45 Tahun untuk Kembali Bekerja di Kantor

3. Rumah Makan

Mulai Senin, 8 Juni rumah makan sudah mulai dibuka. Namun, rumah makan tersebut hanya boleh diisi oleh maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan rumah makan.

4. Perindustrian

Sama halnya dengan rumah makan, sektor perindustrian juga diizinkan kembali beroperasi mulai Senin, 8 Juni. Syaratnya, pekerja yang datang ke perusahaan hanya boleh maksimal 50 persen dari jumlah pekerja di industri itu.

5. Aktivitas toko

Pertokoan/retail/showroom yang berdiri sendiri juga diizinkan untuk beroperasi mulai Senin, 8 Juni. Syaratnya, tamu yang datang maksimal 50 persen dari kapasitas.

6. Layanan Pendukung

Layanan pendukung seperti bengkel, toko servis, tempat fotokopi juga diizinkan mulai beroperasi pada Senin, 8 Juni. Syarat tamu maksimal 50 persen dari kapasitas berlaku untuk sektor ini.