Palembang, Sonora.ID - Seiring dengan dikeluarkannya kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang melonggarkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tahap kedua, dan berlanjut selama 14 hari mendatang.
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang memastikan pelaksanaan aktivitas keagamaan di rumah ibadah.
Pelaksanaan tersebut berlaku untuk seluruh umat agama diantaranya jemaah Islam, Hindu, Buddha dan Nasrani.
Baca Juga: Fachrul Razi: Tempat Ibadah Dapat Digunakan Beribadah Kembali, Asalkan...
Kepala Kanwil Kemenag Kota Palembang, Deni Priansyah menjelaskan pelaksanaan aktivitas di rumah boleh dilakukan dengan catatan harus melaksanakan protokol kesehatan.
“Seluruh rumah ibadah dibuka dan ini berlaku untuk agama lain. Asal rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan dan sudah ada tim pengawasan gugus tugas mulai dari RT. Mereka akan bertugas memantau, dan jangan mengandalkan pemerintah kota saja,” ujarnya, Kamis (04/06).
Baca Juga: Kota Bandung Berlakukan Psbb Proporsional, Oded: Rumah Ibadah Boleh Buka 30% Saja