Sonora.ID – Bagi Anda yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta, Pelayanan pajak tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Selain bisa mengurusnya langsung di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat), pelayanan pajak kendaraan juga bisa dilayani melalui samsat keliling (Samkel) yang sudah mulai beroperasi seperti biasa.
Melansir Kompas.com, Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, dengan kondisi yang terjadi saat ini, yakni pandemi Covid-19 pelayanan Samkel hanya dilakukan di wilayah tertentu saja.
Baca Juga: Sambut New Normal, Polri Buka Kembali Layanan Perpanjang Sim, STNK dan BPKB
Sekiranya ada lima lokasi Samkel yang bisa Anda manfaatkan untuk melunasi pajak.
Berdasarkan informasi yang diunggah pada Instagram @humaspajakjakarta, lokasi Samkel terletak di:
- Wilayah Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Pusat,
- Wilayah Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Utara
- Wilayah Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Barat
- Wilayah Jakarta Selatan di halaman parkir Polda, dan
- Wilayah Jakarta Timur di halaman parkir Samsat timur
Untuk pelayanan pajak kendaraan di Samkel akan dilayani dari mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Dampak Covid-19 Pendapatan Pajak DKI Jakarta Turun Hingga 22,5T