Palembang, Sonora.ID – Pemerintah Kota Palembang sejak beberapa hari lalu telah resmi memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hal ini membuat beberapa aturan di posko Check Point mengalami perubahan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengungkapkan, petugas posko check point yang diisi oleh personil Dishub dibantu TNI-POLRI, Satpol-PP, dan tenaga medis sebagian akan dialihkan ke fasilitas umum dan pasar.
“Berhubung banyak Check Point yang dikurangi maka otomatis para petugas juga dialihkan. Dari Dishub sendiri sudah menugaskan sebanyak 97 personil untuk ditempatkan di fasilitas umum dan pasar untuk membantu Pol-PP,” katanya bersama Tim Smart Fm Palembang, Kamis (04/06).
Baca Juga: PSBB Kota Palembang Tahap II Libatkan 1750 Personel Satuan Gugus tugas
Selain itu, lanjut Agus, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar tidak mengalami perubahan. Untuk sanksi sudah diatur didalam Perwali pasal 37 dan 38, dimana pelanggar akan dikenai sanksi admistratif dan sanksi sosial.
“Sanksi tetap sesuai Perwali, sanksi PSBB Tahap 2 tidak ada perubahan semua tertuang di pasal 37 dan 38,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa posko Check point di jalan-jalan protokol Kota Palembang yang mulai dikurangi diantaranya terminal Alang-alang Lebar, Karya Jaya, OPI, Talang Putri yang beroperasional 1 x 24 Jam. Dan 5 titik check point lainnya di 16 ilir, Talang Jambe, seberang ilir 1 dan 2 check point di Seberang ulu.
Baca Juga: Tak Ingin Tercipta Kerumunan di Sekolah, Karyawan Bekerja Sesuai Pembagian Jadwal