Sonora.ID - Sistem ganjil genap akan diberlakukan untuk pengguna sepeda motor pribadi di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.
Keputusan tersebut diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusul perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Hal itu tertuang dalam Pasal 17 Ayat (2) poin a Pergub No. 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," mengutip bunyi Pasal 17 Ayat (2) butir a Pergub Nomor 51 tahun 2020.
Baca Juga: PSBB Transisi, Operasional KRL Diperpanjang hingga Pukul 20:00 WIB
Seperti aturan ganjil genap pada mobil, sepeda motor dengan plat nomor akhiran angka ganjil tidak boleh beroperasi di tanggal genap. Sebaliknya, sepeda motor dengan plat nomor akhiran angka genap tidak boleh digunakan pada tanggal ganjil.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, ojek online, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan untuk menolong korban, kecelakaan lalu lintas, angkutan umum plat kuning, kendaraan untuk mengangkut penyandang disabilitas.
Selain itu, adapun kendaraan yang dikecualikan terhadap aturan ganjil genap adalah kendaraan yang dipakai untuk tugas tertentu dan mendapat izin kepolisian. Misalnya kendaraan pengangkut uang untuk ATM serta kendaraan pengawasan kepolisian.
Kendaraan, baik sepeda motor mau pun mobil di masa PSBB Transisi, boleh diisi 100 persen sesuai kapasitas asalkan tinggal di alamat yang sama. Jika tidak, hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Namun hingga saat ini Anies Baswedan belum menetapkan sistem ganjil genap bakal diterapkan di ruas jalan mana saja. Detail ketentuan ganjil genap saat PSBB Transisi lebih lanjut akan diatur dalam Keputusan Gubernur.