Find Us On Social Media :
PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gotong Royong (SonoraFM Bandung)

Izin Usaha PT BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang Dicabut OJK

Indra Gunawan - Senin, 8 Juni 2020 | 09:30 WIB

Bandung, Sonora.ID - Pada Jumat (5/6/2020) akhir pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gotong Royong Kabupaten Subang, yang beralamat di Jalan Otto Iskandardinata Nomor 115 C, Karanganyar, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-65/D.03/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gotong Royong Kabupaten Subang.

Dalam surat keterangan yang diterima Redaksi Sonora Bandung, Sabtu (6/6/2020) disebutkan, BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang sejak 15 Juli 2019 telah ditetapkan menjadi status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4% dan Tingkat Kesehatan tergolong Tidak Sehat.

Kondisi keuangan BPRS itu semakin memburuk disebabkan penyaluran pembiayaan yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Penetapan BPRS Gotong Royong menjadi BDPK, sesuai dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS serta SEOJK Nomor 5/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas SEOJK Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. 

Baca Juga: Gubernur BI: Kami Perkirakan Inflasi Bulan Mei sangat Rendah, hingga 0,09 Persen

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan, namun sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status BDPK dan dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 12% tidak terealisasi.

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan permasalahan internal BPRS yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPRS tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga: BI Sulsel Bantah Isu Percetakan Uang Sebesar Rp 600 Triliun