Find Us On Social Media :
Gubernur DKI, Anies Baswedan (Kompas.com)

Ganjil Genap Motor dan Mobil Akan Diterapkan Jika Kasus Covid-19 di Jakarta Meningkat

Muhamad Alpian - Senin, 8 Juni 2020 | 14:05 WIB

Sonora.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan terkait kebijakan penerapan ganjil genap yang akan diberlakukan saat masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketentuan yang telah ditekan Anies itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 Pergub tersebut.

Anies menyebutkan jika keputusan penerapan kebijakan ini adalah berdasarkan data jumlah kasus Covid-19 dan jumlah orang yang berpergian.

Sehingga untuk saat ini, ganjil genap belum diterapkan di Jakarta.

Baca Juga: Tak Hanya Mobil, Kini Sepeda Motor Juga Kena Ganjil Genap di Jakarta

"Jadi gini, ada dua. Satu adalah emergency brake policy, satu ganjil genap. Dua-duanya untuk pengendalian. Tapi kita akan lihat jumlah kasus, kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," ujar Anies dalam rekaman yang disebar oleh Humas Pemprov DKI, Senin (8/5/2020).

Jelasnya, kebijakan itu akan bisa dilaksanakan jika penduduk yang beraktivitas di luar rumah tak bisa dikendalikan lagi..

Hal itu juga termasuk dengan kebijakan pelonggaran PSBB selama masa transisi yang sebelumnya telah diumumka Anies.

"Peraturan Gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini, bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan dilakukan, itu bisa dilakukan. Nah sama dengan dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan," jelasnya.

Pihaknya menegaskan, pemberlakuan ganjil genap akan ditandai adanya Keputusan Gubernur yang dikeluarkan Anies.

"Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap," tambah Anies.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Sebut Ganjil Genap bagi Mobil dan Motor Diterapkan bila Kasus Covid-19 Meningkat"

 Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Anies: Kegiatan Ekonomi Tetap Harus Tutup