Sonora.ID - Pengaturan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap belum diberlakukan pada PSBB masa transisi ini.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta no 51 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Hal ini termuat dalam pasal 18 ayat (3) disebutkan bahwa pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem Ganjil genap ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam masa transisi ini, bila angka kasus meningkat, pasien meningkat, maka bisa dilakukan kebijakan rem darurat, termasuk pembatasan aktivitas di luar rumah dengan diberlakukan ganjil genap.
Berikut keterangannya saat memantau titik integrasi di kawasan Dukuh Atas.
"Peraturan Gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini, bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan dilakukan. Itu bisa dilakukan. Nah sama dengan dalam masa transisi ini bisa diberlakukan Ganjil-Genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan. Jadi baca lengkap di situ bahwa bila Ganjil-Genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur.," tutur Anies Baswedan