Find Us On Social Media :
Awas! Membawa Kabur Jenazah Merupakan Tindakan Kriminal, Hukumannya 7 Tahun Penjara (Sonora/ Muhammad Said)

Awas! Membawa Kabur Jenazah Merupakan Tindakan Kriminal, Hukumannya 7 Tahun Penjara

Muhammad Said - Selasa, 9 Juni 2020 | 01:50 WIB

Makassar, Sonora.ID - Polisi memburu sejumlah warga yang membawa kabur jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 dari Rumah Sakit di Kota Makassar. Tindakan ini masuk dalam kategori pidana dan terancam hukuman penjara.

Seperti disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan saat dimintai tanggapannya terkait sejumlah kasus yang terjadi di beberapa Rumah Sakit beberapa hari terakhir.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di RS Stella Maris, Jalan Penghibur. Dia mengatakan telah mengambil keterangan sejumlah tenaga medis yang bertugas saat kejadian tersebut.

Baca Juga: Takut Terinfeksi Covid-19, Sejumlah Warga di Makassar Menolak Rapid Test Massal

Hal ini akan menjadi barang bukti, selain rekaman kamera pengintai (CCTV) untuk memastikan identitas pelaku.

Yudhiawan menegaskan pelaku yang terbukti terancam hukuman berlapis. Salah satunya dalam pasal darurat kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"itu terancam 7 tahun penjara. Di dalam Rumah Sakit itu banyak kamera, pasti identitasnya akan terungkap. Kami sudah mengambil keterangan perawat dan dokter yang bertugas," ujarnya saat ditemui di Mako Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin 8 Juni 2020.

 Baca Juga: Masyarakat Makassar Tolak Ikut Rapid Test Masal, Ini Tanggapan PJ Wali Kota Makassar