Find Us On Social Media :
Sebelum Berkantor, Pekerja PT Pertamina MOR VII Wajib Rapid Test (Sonora/Dian Mega S)

Sebelum Berkantor, Pekerja PT Pertamina MOR VII Wajib Rapid Test

Dian Mega Safitri - Rabu, 10 Juni 2020 | 12:00 WIB

Makassar, Sonora.ID - Sebagai langkah antisipatif terhadap penyebaran Covid-19 terutama di lingkungan kerja, Pertamina mewajibkan pelaksanaan Rapid Test Covid-19 bagi para pekerjanya.

Hal ini untuk memastikan pekerja yang masuk kantor dalam kondisi sehat dan siap kembali beraktifitas.

Pelaksanaan Rapid Test bagi pekerja di lingkungan PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII dilaksanakan sebanyak dua kali yakni pada 18 Mei dan 28 Mei 2020.

Unit Manager Communication & CSR MOR VII Hatim Ilwan menjelaskan, dalam dua tahap rapid tersebut, tidak ditemukan hasil reaktif.

Baca Juga: Imbas Covid-19, Konsumsi BBM Turun Selama Ramadan dan Idul Fitri 2020

"Pelaksanaan Rapid Test ini untuk menyiapkan pekerja agar aman dan nyaman saat beraktifitas kembali di kantor," jelasnya.

Nantinya, tidak semua pekerja akan langsung bersamaan melaksanakan work from office (WFO). Secara bertahap, jumlah pekerja yang akan melaksanakan WFO akan diatur sedangkan lainnya masih tetap dengan sistem kerja work from home (WFH).

"Pekerja dengan kondisi fit akan mulai melaksanakan WFO sedangkan pekerja dengan kondisi khusus seperti yang memiliki faktor komorbid (penyakit penyerta) meliputi penyakit kronis dan

Baca Juga: Tak Ingin Tercipta Kerumunan di Sekolah, Karyawan Bekerja Sesuai Pembagian Jadwal