Sonora.ID - PT PLN (Persero) membantah kabar kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020.
PLN menerangkan adanya kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
Berdasarkan keterangan, pada saat itu diberlakukan PSBB, ditambah bertepatan dengan bulan puasa yang secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril menjelaskan perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. PLN pun menegaskan sejak tahun 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
"Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik," ujar Bob Saril, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga: Akhirnya Buka Suara, PLN Jelaskan Penyebab Lonjakan Tagihan Listrik
Lebih lanjut PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Sebab stimulus yang diberikan berasal dari pemerintah.
"Stimulus Covid-19 murni pemberian pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang," tambah Bob.
PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi Covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.
Selain itu, pada April 2020 baru 47% petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.
Sementara pada bulan Mei hampir 100% dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni. Sehingga tagihan rekening bulan Juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.
"Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meteran," terangnya.