Sonora.ID - Artis sekaligus, presenter dan pebisnis Ruben Onsu harus menerima keputusan yang diberikan oleh Makamah Agung terkaid brand Bensu.
MA juga telah meminta kepada Ditjen HKI untuk membatalkan merek dagang Bensu yang diajukan oleh oleh artis Ruben Onsu.
Dilansir dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, via Kompas.com, berikut isi surat keputusan Makamah Agung.
Baca Juga: PSIS Siap Patuhi Protokol Kesehatan Jika Kompetisi Dilanjutkan
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Satgas 754 Kostrad Bagikan Masker di Kampung Kiliarma Papua
Karena itu, majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan.