Banjarmasin, Sonora.ID- Sebanyak 47 kios dagangan di Pasar Gedang, Jalan AIS Nasution, Kecamatan Banjarmasin Tengah, kemarin, (11/06), disegel oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan lantaran sudah lama kosong atau tidak digunakan pemiliknya.
Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi dan Pasar (PSDP) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, awalnya ditemukan ketidaksinkronan data yang terdaftar di aplikasi dengan di lapangan.
Dari data yang tercatat di aplikasi ada 263 pedagang, sedangkan total kios yang ada di lapangan hanya berjumlah 154.
Baca Juga: Wali Kota Banjarmasin, Perbolehkan Warga Shalat Berjamaah, Asalkan...
"Ada selisih sebanyak 109 pedagang. Ini salah satu penyebab tunggakan retribusi pasar itu tinggi," ungkapnya.
Ke depannya, setelah melalui tahapan yang ada pada SOP, akan dilakukan perbaikan dan melelang semua kios tersebut secara terbuka agar dapat dimanfaatkan.
"Potensi pendapatan yang bisa diraih dari kios-kios tersebut sekitar Rp 50 juta per bulan," bebernya.
Ia mengharapkan, selain dari pemanfaatan lapak kios itu, diharapkan pula dapat memberikan hasil yang maksimal untuk menambah PAD Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Antrean Panjang, Swab Massal di Banjarmasin Dihentikan Sementara