Find Us On Social Media :
Beberapa Warga Enggan Pilah dan Buah Sampah Sesuai Jadwal, Sudah Disisapkan sanksi Tipiring (Sonora FM Bali)

Warga yang Enggan Memilah Sampah Sesuai Jadwal Akan Dikenakan Sanksi Tipiring

Joni Putra - Sabtu, 13 Juni 2020 | 14:55 WIB

Bali, Sonora.ID - Belakangan ini Pemkab Klungkung gencar mensosialisasikan Perda Klungkung No. 7 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Meskipun sanksi pelanggar Perda tersebut efektif diterapkan, ada sejumlah warga di seputaran Kota Semarapura, Klungkung yang masih kedapatan membuang sampah tanpa dipilah dan tidak sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Dikutip dari Tribun Bali, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Kadis LHP A.A.Kirana serta KasatpolPP Putu Suarta saat memantau ketaatan warga membuang sampah, Jumat pagi (12/6).

Sejak pagi hari, Suwirta menyambangi beberapa titik lokasi pembuangan sampah di seluruh Kelurahan di Klungkung.

Baca Juga: Keseruan Lee Seung Gi & Jasper Liu Saat di Indonesia dalam Serial 'Twogether'

Mulai dari Kampung Lebah di Kelurahan Semarapura Kangin, Jalan Puputan di Kelurahan Semarapura Klod, lalu menyusuri Jalan Flamboyan di Kelurahan Semarapura Kauh, Jalan Ngurah Rai dan Besang di Kelurahan Semarapura Kaja, hingga berakhir di Lingkungan Semarapura Tengah Bupati.

Dalam pemantauannya itu, Suwirta mendapati sebagian besar sampah masih tidak dipilah.

Sampah bercampur dan diletakkan begitu saja diatas trotoar dan diujung gang.

" Masyarakat ternyata masih belum sadar untuk memilah sampah. Padahal sejumlah petugas pengawas sudah ditempatkan dititik titik pembuangan sampah sejak pukul 6 pagi, tapi sampah ternyata sudah dibuang sejak kemarin sore atau pada malam hari sebelumnya. Kita harus lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Bupati Suwirta.

Saat melakukan pemantauan, sejumlah warga yang kedapatan sedang meletakkan sampahnya yang tidak dipilah pun langsung diinterogasi Bupati Suwirta.

Baca Juga: 3 Orang yang Merupakan Satu Keluarga di Gianyar Positif Covid-19