Surabaya, Sonora.ID - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memaparkan cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy, Selasa (16/06/2020).
Pemaparan yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Surabaya itu dimulai dengan ramah tamah menu khas Suroboyoan.
Saat itu, Wali Kota Risma menjelaskan setelah PSBB tidak diperpanjang, langsung menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.
Dalam Perwali tersebut, dijelaskan secara detail tentang berbagai protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh warga Kota Surabaya.
“Dalam Perwali itu sangat detail Pak tentang protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh warga di berbagai bidang. Saya yakin kalau itu semua bisa diterapkan dengan baik, kami yakin akan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” kata Wali Kota Risma kepada Menko PMK.
Baca Juga: Pulang Kampung, Pasien Sembuh Covid-19 di Kota Surabaya Disambut 'Terbangan'
Ia juga menjelaskan bahwa data terkonfirmasi Covid-19 di Kota Surabaya itu memang tinggi lantaran masifnya menggelar rapid test dan tes swab massal gratis di berbagai titik di Kota Pahlawan.
Menurutnya, tes massal ini sangat penting untuk mencari dan melacak siapa saja yang terkena Covid-19 atau yang sudah aman.
“Jadi, kita memang mencari Pak. Sebab kalau tidak kita cari, orang-orang yang terkena virus itu akan tambah bahaya,” katanya.
Baca Juga: Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Jawa Timur ke Kota Surabaya Masih 12,28 Persen