Semarang, Sonora.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan ijin pada kendaraan umum untuk mulai beroperasi kembali di masa new normal.
Meski begitu, bukan berarti Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membiarkan penumpang dari luar Kota Semarang dengan bebasnya masuk begitu saja.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengaku pihaknya menerapkan sejumlah syarat , seperti surat keterangan pernah mengikuti rapid test Covid-19 dan hasilnya tidak reaktif.
Selain itu, mereka yang ingin memasuki Kota Semarang juga wajib mengantongi kelengkapan lain seperti izin dari instansi bagi mereka yang melancong karena pekerjaan.
Surat Keterangan Bebas Covid-19 memang harus dikantongi oleh masyarakat apabila hendak melakukan perjalanan ke luar kota.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19?
Baca Juga: Cara Aman Belanja Sayur dan Buah dari Pasar Bandungan Secara Online
Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, masyarakat harus melakukan rapid test atau swab test secara mandiri.
Di Kota Semarang sendiri, ada beberapa rumah sakit yang menyediakan layanan pemeriksaan rapid test atau swab test secara mandiri.