Find Us On Social Media :
Dibukanya Ruas Jalan Di Semarang ; PKM Semarang (jateng.tribunnews.com)

Pemulihan Ekonomi, Sejumlah Ruas Jalan Di Kota Semarang Mulai Dibuka

Grace Cantona - Selasa, 16 Juni 2020 | 20:40 WIB

Semarang, Sonora.ID - Pemerintah Kota Semarang bersama jajaran Polrestabes Semarang mulai membuka beberapa ruas jalan yang ditutup dalam rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), Senin, (15/6/2020).

Beberapa ruas jalan tersebut antara lain Jalan Dr. Wahidin, Jalan Lamongan, Jalan Tanjung, Jalan Ngesrep Timur V, Jalan Sukun Raya, Jalan Supriyadi dan Jalan Lamper Tengah.

Tampak sejumlah petugas Dinas Perhubungan Kota Semarang Bersama dengan Satlantas Polrestabes Semarang mulai menyingkirkan pembatas jalan di sejumlah ruas jalan tersebut sejak pagi hari.

Selain itu, beberapa jalan protokol seperti Jalan Pemuda, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pandanaran, Jalan Pahlawan dan Jalan Gajahmada juga sudah mulai difungsikan Kembali.

Jalan-jalan tersebut akan Kembali dibuka selama 24 jam, kecuali jalan protokol di Kawasan Simpang Lima yang tetap diberlakukan penutupan pada akhir pekan yakni setiap Jumat-Minggu dari pukul 21.00 sampai 06.00 WIB.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi berharap perekonomian di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut dapat Kembali berangsur pulih dengan diberlakukannya kebijakan pembukaan ruas jalan.

Baca Juga: Cara Aman Belanja Sayur dan Buah dari Pasar Bandungan Secara Online

“Ya, mulai Senin beberapa ruas jalan kita buka, supaya ekonominya mulai berkembang menuju lebih baik. Insya Allah perjalanan ke depan nanti kalau kita bersepakat bisa berdisiplin, kemudian ekonomi bisa kita jalankan, ya Insya Allah bisa lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Hendi juga sempat menyinggung niatnya untuk melakukan pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat secara bertahap di Kota Semarang terkait dengan New Normal yang dipersiapkan lebih awal yaitu dengan menetapkan PKM yang esensinya hampir sama dengan New Normal untuk daerah yang memberlakukan PSBB.

Sebelumnya, Hendi sudah lebih dulu mengeluarkan panduan kegiatan pada tempat ibadah, tempat olahraga, juga peningkatan batasan jumlah warga dalam suatu kegiatan yang semula 10 orang menjadi 30 orang.