Find Us On Social Media :
Manajer Humas PT KAI Daop 2, Noxy Citrea. (Dok. PT KAI)

PT KAI Himbau Penumpang Patuhi Protokol Kesehatan Perjalanan KA

Indra Gunawan - Rabu, 17 Juni 2020 | 08:05 WIB

Bandung, Sonora.ID - Dengan dioperasikannya kembali perjalanan KA Reguler pada 12 Juni 2020 lalu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyusun berbagai langkah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang harus dipatuhi seluruh penumpang. Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, PT KAI Daop 2 menerapkan berbagai persyaratan ketat untuk naik kereta api, baik untuk penumpang KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. 

Manajer Humas PT KAI Daop 2, Noxy Citrea menyampaikan, untuk penumpang KA Lokal, ada beberapa persyaratan tambahan sesuai diantaranya, setiap penumpang diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
 
"Ini penting. Kalau yang seperti ini tidak diperhatikan ya tidak boleh naik kereta api. Jadi jangan lupa protokol kesehatan saat akan menggunakan jasa kereta api. Ya pakai masker, pakai jaket atau kaos atau baju lengan panjang. Dan tentunya suhu tubuh jangan melebihi 37.3 derajat celcius," ucap Noxy di Bandung, Selasa (16/6/2020).
 
Baca Juga: KA Reguler Beroperasi, Ini 8 Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang
 
Noxy mengungkapkan bahwa jika salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka penumpang KA Lokal tidak diperkenankan naik kereta api. Menurutnya, aturan ini sangat penting untuk dipatuhi agar semua pihak bisa saling menjaga kesehatan saat menggunakan kereta api.
 
Selain KA Lokal, persyaratan ketat pun diberlakukan untuk penumpang KA Jarak Jauh. Ada 3 KA Jarak Jauh yang melayani naik turun penumpang di wilayah Daop 2 mulai 12 Juni 2020 lalu yaitu KA Serayu Pagi relasi Kiaracondong – Purwokerto, KA Serayu Pagi relasi Kiaracondong - Pasar Senen, dan KA Kahuripan relasi Kiaracondong – Blitar.
 
"Calon penumpang KA Jarak Jauh harus menunjukkan surat bebas Covid (hasil rapid) dengan hasil negatif yang berlaku 3 hari, atau surat hasil swab yang berlaku 7 hari, surat keterangan sehat buat daerah yang tidak ada fasilitas rapid atau swab, terus punya aplikasi peduli lindungi pada perangkat seluler. Nah kalau yang akan bepergian dari dan menuju Jakarta harus punya SIKM  (Surat Izin Keluar Masuk), dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah baku lainnya," tegas Noxy.
 
Noxy menambahkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga zona 2 (dua) stasiun tujuan. Khusus untuk penumpang infant (dibawah 3 tahun) diwajibkan membawa face shield sendiri saat menggunakan kereta api jarak jauh.