Pekanbaru, Sonora.ID - Dengan berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Riau, maka dimulailah penerapan Tatanan Normal Baru (New Normal) sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Kantor Wilayah DJP Riau beserta seluruh unit vertikal DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Wilayah Riau akan ikut menerapkan pelaksanaan New Normal.
Bahkan dalam waktu dekat akan segera membuka kembali pelayanan tatap muka yang dihentikan mulai 16 Maret 2020 lalu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Tetapkan PKM Wilayah, Kelurahan Renon Gencarkan Sosialisasi Protokol Kesehatan Berniaga
Layanan tatap muka pada seluruh unit vertikal DJP tersebut akan mulai dibuka pada hari Senin, 15 Juni 2020.
Namun demikian, beberapa layanan seperti Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT yang sudah wajib E-filling, Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), Validasi SSP PPhTB, Aktivasi EFIN dan Lupa EFIN akan tetap dilakukan secara online melalui kanal yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya melalui www.pajak.go.id.
Untuk layanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, Wajib Pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 10 Orang, GTPP Tekankan Pentingnya Protokol Kesehatan
Selain itu Anda juga dapat mengakses layanan informasi dan konsultasi dengan menghubungi nomor telepon dan chat masing-masing unit kerja yang rinciannya dapat dilihat pada laman https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.