Sonora.ID – Seekor kucing emas terjerat di sebuah pemukiman warga di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Selasa (16/6/2020).
Kucing emas yang termasuk dalam satwa langka tersebut terjerat disebuah perangkap babi milik warga.
Kemudian kini kucing tersebut sudah dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Baca Juga: Wuhan Secara Resmi Melarang Konsumsi dan Perdagangan Hewan Liar
Satwa langka itu diobati di Klinik Satwa Kebun Binatang Bukittinggi.
Mengenai kucing emas
Berdasarkan analis data dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur, Agus Irwanto, mengatakan, kucing emas ini memiliki nama ilmiah Pardofelis temminckii.
Kucing emas juga memiliki sinonim nama ilmiah Catopuma temminckii.
Baca Juga: Hati-hati! Memelihara Ayam di Rumah Bisa Jadi Bom Waktu yang Mematikan, Kok Bisa?
“(Kucing emas) Termasuk satwa yang dilindungi undang-undang. Dilarang untuk menangkap, memelihara, memperjualbelikan dalam keadaan hidup maupun mati,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020).