Manado, Sonora.ID - Menyambut dan memeriahkan hari ulang tahun Bhayangkara ke-74, Polda Sulawesi Utara melalui Direktorat Lalu Lintas, menghadiahkan masyarakat bumi nyiur melambai dengan pembuatan SIM gratis.
Program bebas biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini, bagi warga yang memiliki tanggal kelahiran 1 Juli. Maka, semua biaya dalam pembuatan SIM ditanggung oleh kepolisian.
Pembuatan SIM bisa dilakukan di seluruh Satuan Penyelenggara administrasi SIM (Satpas), di semua kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.
Baca Juga: Warga Dua Kelurahan di Kota Manado, Menolak Lakukan Rapid Test
Dalam proses pembuatan SIM, pihak kepolisian tetap menjalankan pelayanan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.
Pelayanan khusus, diberikan kepada warga yang memiliki kesamaan tanggal lahir dengan hari lahir bhayangkara yaitu 1 Juli.
“Akan ada pemberian SIM kepada warga yang lahir di tanggal 1 Juli. Tentunya syarat umur sudah mencukupi. Kami bekerja sama dengan sponsor untuk membiayai pembuatan SIM bagi warga yang lahir tanggal 1 Juli untuk mendapatkan SIM," ungkap Kombes Pol Iwan Sonjaya selaku Dirlantas Polda Sulut, di Gedung Satpas Manado, (18/6/2020).
Baca Juga: Terjatuh dari Kapal, ABK KM Betania Sejahtera Ditemukan Meninggal Dunia
"Tentunya dengan melalui tahapan-tahapan, seperti ujian teori dan praktik tetap harus diikuti. Kegiatan ini serempak dilakukan di seluruh indonesia,” imbuhnya.
Adapun persyaratan perpanjangan dan pembuatan SIM baru antara lain:
- Memiliki KTP elektronik dan surat keterangan sehat
- Memenuhi persayaratan pembuatan SIM
- Serta lulus dalam uji teori dan praktik.