Sonora.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah menyediakan jalur sementara untuk pesepeda di ruas Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.
Jalur tersebut berada di jalur yang sama dengan jalur sepeda motor, hanya saja dipisahkan dengan traffic cone atau pop up bike line.
Namun, jalur tersebut hanya bisa digunakan pada jam operasionalnya. hari Senin sampai Jumat, dibuka pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB, sendangkan pada hari Sabtu dari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-19.00 WIB. Untuk hari Minggu, dibuka dari pukul 16.00-19.00 WIB.
Untuk itu, akan ada sanksi bagi para pesepeda yang melanggar aturan tersebut. Hal ini diungkap oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sesuai dengan Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman pidananya adalah denda sebesar Rp 100.000 atau ancaman kurungan 15 hari.
"Para pemakai sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan, itu kita ada ancaman hukumannya yaitu Pasal 299 UU lalu lintas dan angkutan jalan. Ada ancaman pidananya, dendanya Rp 100.000 atau ancaman kurungan 15 hari," kata Sambodo saat meninjau jalur pesepeda bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI di FX Sudriman, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/6/2020).
Baca Juga: Tak Hanya Mobil, Kini Sepeda Motor Juga Kena Ganjil Genap di Jakarta