Makassar, Sonora.id - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) akan melakukan relaksasi pajak bagi dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kota Makassar, Irwan Adnan menjelaskan pihaknya tengah menggodok peraturan wali kota (perwali) sebagai acuan untuk mengambil kebijakan terhadap langkah relaksasi yang akan dilakukan.
Dalam regulasi tersebut, terdapat beberapa kemudahan yang akan diberikan kepada wajib pajak. Mulai dari keringanan pembayaran, penghapusan denda hingga pembebasan pajak jika diperlukan.
Baca Juga: Discapil Kota Makassar Hadirkan Inovasi Baru Pada Layanan Online Selama Pancemi Covid-19
“Draft perwali sudah selesai. Kami sudah ajukan ke bapak Pj Wali Kota Makassar, tinggal Bagian Hukum yang akan mengeksekusinya. Selanjutnya dikasih nomor kemudian dilaksanakan,” kata Irwan di Posko Covid-19 Kota Makassar, Jalan Nikel, belum lama ini.
Irwan memperkirakan perwali terkait relaksasi pajak ini ditargetkan sudah bisa diterapkan pada pembayaran pajak Juli mendatang.
“Langkah itu dilakukan untuk mendorong semua wajib pajak atau usaha bisa recovery. Kalau mereka pulih, kan dampaknya juga untuk pembangunan di Kota Makassar,” jelasnya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Menurut Anda Wanita Mana yang Sedang Gendong Anak Orang Lain?
Lebih jauh Irwan menjelaskan pandemi covid-19 yang terjadi saat ini menjadi persoalan besar bagi dunia usaha. Hal itu tentu berdampak pada kegagalan pembayaran pajak.