Surabaya, Sonora.ID - Upaya melindungi warga dari transmisi atau penularan penyakit, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menentukan dua lokasi pemakaman khusus jenazah confirm Covid-19.
Dua lokasi itu berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih dan Babat Jerawat Surabaya.
Penentuan lokasi pemakaman jenazah Covid-19 ini telah berpedoman pada UU Nomor 4 Tentang Wabah Penyakit Menular, serta UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu pula berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen P2P Nomor 483 Tahun 2020 Tentang Revisi ke-2 Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid-19, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 23 G tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk kegiatan di area pemakaman dan krematorium.
Baca Juga: Puluhan Pasar Tradisional Surabaya Dilengkapi Tirai Plastik
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, sesuai dengan Perwali nomor 28 tahun 2020, Pasal 23 poin G telah diatur tentang jarak di area pemakaman atau krematorium. Yakni, lokasi pemakaman harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak 500 meter dari pemukiman warga.
“Untuk lokasinya berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babat Jerawat dan TPU Keputih bagi jenazah terdiagnosa Covid-19,” kata Fikser di Balai Kota Surabaya, Minggu (21/06/2020).
Fikser pun mengungkapkan alasan dipilihnya dua lokasi itu untuk pemakaman jenazah confirm Covid-19 karena berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya.
Ketika itu ada pasien Covid-19 yang meninggal dan akan dimakaman di pemakaman umum, akan tetapi terjadi penolakan dari warga sekitar.
Maka dari itu kemudian pemkot menentukan dua lokasi TPU tersebut.
“Sebenarnya di tempat lain pun boleh, asal pemakamannya sesuai dengan protokol Covid-19 dan petugasnya juga bersedia,” jelasnya.