Balikpapan, Sonora.ID - Dengan adanya kebijakan dari pemerintah kota terkait new normal ditengah pandemi Covid -19, sejumlah mal, restoran dan cafe di Kota Balikpapan mendapatkan kelonggaran untuk kembali membuka layanannya.
Namun dengan adanya kelonggaran ini, pihak mal maka, restoran dan cafe diwajibkan membuat komitmen tertulis untuk memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud mengatan semua pihak harus bisa bekerjasama untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan lain sebagainya.
"Kami berharap kepala pemilik mall, cafe dan restoran yang mulai beroperasi fase new normal, diminta tetap menjaga komitmen dengan menerapkan protokol kesehatan yakni selalu menggunakan masker, jaga jarak dan menyediakan cuci tangan bagi konsumen," ujarnya.
Baca Juga: Iseng, Ridwan Kamil Beri 5 Rekomendasi Face Mask Unik, Seperti Apa ya?
Dirinya juga menjelaskan, dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Tim Gugus Tugas Covid-19 di sejumlah cafe dan restoran di kawasan Pasar Segar.
Belum lama ini, masih banyak pengunjung cafe yang belum memenuhi standar prosedur pencegahan Covid-19, diantaranya dengan tidak ada pembatasan jumlah pengunjung sehingga terlihat ramai dan saling berdekatan.
"Pemerintah kota saat sidak belum lamaini, hanya memberikan himbauan kepada pemilik restoran dan cafe yang belum menerapkan protokol kesehatan, namun apabila 3 hari kedepan kembali dilakukan sidak dan ditemukan restoran dan cafe tidak menerapkan protokol kesehatan maka pemerintah kota akan memberikan sangsi hingga penutupan restoran dan cafe, " ujarnya.
Baca Juga: Ancol Kembali Beroperasi dengan Menerapkan Protokol Kesehatan