Palembang, Sonora.ID - Prakiraan musim merupakan hasil pemantauan yang dilakukan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Bagaimana cara BMKG melakukan prakiraan musim?
Menurut Kepala Seksi Data dan Informasi Stasiun Klimatologi Kelas I Palembang, Nandang Pangaribowo, S.Kom., BMKG membutuhkan peralatan dalam pengamatan curah hujan untuk menentukan musim.
Hal ini disampaikan Nandang, saat diwawancarai reporter dari Radio Smart, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Awas! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Wilayah Ini
Kapan suatu wilayah dikategorikan berada di musim hujan atau kemarau?
Nandang mengatakan, musim kemarau adalah curah hujan dalam dua dasarian berada di bawah 50 milimeter.
Sementara, musim hujan adalah curah hujan dalam dua dasarian berada di atas 50 milimeter.
"Berdasarkan pengamatan data curah hujan yang kami miliki, jika dalam dua dasarian di bawah 50 mm, dikategorikan itu akan sudah memasuki awal musim kemarau. Sebaliknya, bila dua dasarian sudah lebih dari 50 mm, itu dikategorikan sudah memasuki awal musim hujan," pungkasnya.
Baca Juga: Untuk Informasi Gempa dan Tsunami, BMKG Pasang WRS Baru di 12 Titik di Bali