Find Us On Social Media :
Karena Pembongkaran Reklame Bando, Ichwan Dipolisikan oleh Pengusaha (Sonora/Jumahudin)

Karena Pembongkaran Reklame Bando, Ichwan Dipolisikan oleh Pengusaha

Jumahudin - Selasa, 23 Juni 2020 | 10:35 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Ichwan Norkhalik, mantan Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, resmi dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel oleh sejumlah pengusaha periklanan yang merasa dirugikan atas pembongkaran reklame berjenis bando, pada Jumat dini hari, (19/06) lalu.

Ichwan dilaporkan atas tindak pidana perusakan sepihak, sesuai ketentuan pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam keterangan persnya sore tadi, (22/06), Hotman N. Simangunsong, selaku kuasa hukum pelapor, menyampaikan bahwa laporan telah disampaikan mewakili beberapa perusahaan yang merasa dirugikan, sekaligus menyerahkan bukti-bukti dan menyampaikan total kerugian yang dialami kepada pihak penyidik.

Baca Juga: Reklame Bando Dibongkar, Damkar Kota Banjarmasin: No Comment

"Pak Ichwan kita anggap oknum pelaku. Kejadian ini sepihak dan dari laporan kita sampaikan bukti serta kerugian materiel mencapai Rp 8,9 M", ungkapnya.

Dari pelaporan tersebut, yang bersangkutan juga terancam tindak dugaan pencurian dan dapat dikembangkan lagi ke tindak perbuatan tidak menyenangkan, bahkan penyalahgunaan wewenang.

"Setelah kami telusuri, kejadian ini juga bisa mengarah ke tindak pencurian. Karena ada beberapa lampu dan plat aluminium yang hilang," tutur Hotman.

Baca Juga: Bongkar Reklame Bando Dibongkar, Ibnu Tidak Menyangka Sesegara Ini