MAKASSAR, Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gowa melakukan inspeksi mendadak (sidak) menindaklanjuti kebijakan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait kewajiban menggunakan masker saat beraktivitas.
Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP Kabupaten Gowa Rizky Abe mengatakan, sidak ini untuk memastikan seluruh ASN lingkup Pemkab Gowa tetap menggunakan masker saat melakukan aktivitas pada masing-masing instansi.
Selain itu, lanjutnya, langkah tersebut untuk mempertegas komitmen pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan aturan. Utamanya kepada ASN yang notabene sebagai pelayan ke masyarakat.
Baca Juga: Bupati Gowa Keluarkan Perbup Wajib Masker, Berlaku hingga Perangkat Desa
Menurut Rizky, sidak penggunaan masker di jajaran ASN dilakukan di seluruh kantor yang berada di kawasan Kantor Bupati Gowa.
Sebab, saat ini Kantor Bupati Gowa sudah menjadi kawasan wajib mengenakan masker. Sehingga seluruh ASN yang berada dalam kawasan harus menggunakan masker termasuk dalam ruangan.
"Walaupun kita sudah sudah lakukan pemeriksaan sebelum masuk, tapi terkadang sampai di dalam ruangan ada yang buka masker. Makanya kami sidak ini dilakukan untuk mendisiplinkan," ujar Rizky Abe dalam keterangan persnya.
Baca Juga: Tingkat Konsumsi Ikan Masih 41 Persen, Gowa Jadi Target Safari Gemarikan KKP RI