Find Us On Social Media :
Ringkas Tata Kota, Pemkot Surabaya Ambil Alih 20 Ruas Jalan Nasional ()

Ringkas Tata Kota, Pemkot Surabaya Ambil Alih 20 Ruas Jalan Nasional

Budi Santoso - Rabu, 24 Juni 2020 | 20:35 WIB

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil alih 20 ruas jalan nasional yang ada di Kota Pahlawan.

Pengajuan downgrade atau pengambil alihan itu sudah disetujui oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tertanggal 13 Mei 2020.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan ada sebanyak 20 ruas jalan nasional yang akhirnya diserahkan pengelolaannya kepada Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Wakil ketua MPR RI Sebut Pemerintah Harus Buat Harga Rapid Test Lebih Terjangkau

20 ruas jalan nasional itu adalah jalan batas Kota Surabaya di Waru, Jalan Ahmad Yani, Jalan Layang Wonokromo, Jalan Wonokromo, Jalan Diponegoro, Jalan Pasar Kembang, Jalan Arjuno, Jalan Kalibutuh, Jalan Demak, dan Jalan Wonokromo Stasiun.

Selanjutnya, Jalan Ratna/Jalan Upajiwa Selatan, Jalan Kencana/Bung Tomo, Jalan Raya Ngagel, Jalan Sulawesi, Jalan Biliton, Jalan Raya Gubeng, Jalan Gubeng Stasiun, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Kapasari, dan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno atau Jalan Merr.

Baca Juga: Awas Penipuan, Pegadaian Tidak Menawarkan Lelang Perhiasan di Medsos

“Jadi, dulunya jalan-jalan ini merupakan jalan nasional, dan sekarang dikelola pemkot,” kata Risma.