Sonora.ID - Baru-baru ini netizen dihebohkan dengan usulan surat terbuka mengenai siswi yang diwajibkan memakai gamis sebagai seragam sekolah.
Menanggapi hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) angkat bicara soal kebijakan pakaian seragam sekolah. Kemendikbud menjelaskan bahwa seragam sekolah sudah diatur dan tidak ada unsur paksaan di dalamnya.
Hal itu diungkapkan Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad. Ia mengatakan bahwa kebijakan pakaian seragam sekolah itu sudah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut diterangkan ada sejumlah opsi seragam yang bisa dipilih oleh Pemerintah Daerah ataupun pihak sekolah.
Seragam yang dipilih tersebut dipertimbangkan dengan kondisi anak, orang tua hingga sekolahnya itu sendiri.
"Tidak ada paksaan untuk memakai seragam sekolah tertentu," ujar Hamid.
Baca Juga: Hasil Survei UNICEF di 34 Provinsi, 66 Persen Siswa Tak Nyaman Belajar di Rumah
Ia menambahkan, apabila ada yang menemukan penyimpangan kebijakan seragam di sekolah, maka sebaiknya bisa menghubungi kepala sekolah.
Aduan itu bisa diajukan bertingkat kalau memang merasa tidak puas dengan hasil aduan yang pertama.
"Jadi kalau ada penyimpangan di lapangan, tolong hubungi kepala sekolahnya. Jika tidak puas, hubungi kepada dinasnya. Ini persoalan implementasi, bukan urusan kebijakan," ujarnya.
"Kebijakannya jelas, baju dan model seragam merupakan pilihan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah surat terbuka ditulis untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud Nadiem Makarim) oleh aktivis perempuan dan Hak Asasi Manusia (HAM) Gayatri Wedotami.
Melalui surat terbuka itu, Gayatri menyertakan pula tangkapan layar seragam gamis untuk siswi SD yang diunggah di Facebook.
Gayatri menujukan tujukan pada Nadiem supaya pihaknya meninjau ulang kebijakan sekolah yang mewajibkan para siswi untuk memakai busana gamis.