Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mencatat sampai dengan saat ini penerimaan pajak daerah kota Palembang sekitar Rp 324 miliar atau 52,55 persen dari Rp 617 miliar target penerimaan tahun ini.
“Sebelumnya target penerimaan pajak di Kota Palembang pada tahun ini sebesar Rp 1,5 triliun, namun sejak adanya wabah Covid-19 maka target diturunkan menjadi Rp 617 miliar. Pelaku usaha pun juga sudah kita monitor, tapi kita juga tau butuh penyesuaian karena pembeli pasti juga turun,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin, saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Rabu (23/06) lalu.
Baca Juga: 4 Bulan Diterpa Pandemi, Pendapatan Asli Daerah Makassar Minus 50 Miliyar
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang telah memberikan stimulus pajak kepada pemilik usaha yang terbagi menjadi beberapa jenis, seperti penundaan bayar sampai bulan Juni, PBB jatuh tempo 31 Desember, dan usaha dengan omzet dibawah Rp 10 juta itu dibebaskan pajak sampai bulan Juni.
“Maka dari itu, pada bulan Juli nanti pemilik usaha diwajibkan kembali membayar pajak sesuai waktu yang telah ditetapkan. Karena tidak bisa dipungkiri, selama pandemi berlangsung penerimaan pajak sudah sangat drop jauh dari target yang sebelumnya kita canangkan,” ujarnya.
Baca Juga: #KabarBaik Usaha Terdampak Covid-19 di Kota Makassar Akan Memperoleh Relaksasi Pajak dari Bapenda