Manado, Sonora.ID - Satuan narkoba Polres Bitung mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu dan obat keras tryhexipinidhyl di wilayah kota Bitung. Enam orang tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Berawal dari pengembangan informasi oleh satuan reserse narkoba Polres Bitung, narkoba jenis sabu telah dijual di wilayah Bitung bersama obat keras jenis tryhexipinidhyl.
Dari informasi tersebut, polisi berhasil menangkap enam orang tersangka bersama sejumlah barang bukti jenis sabu sebanyak enam belas seberat paket 10,74 gram dan obat keras tryhexipinidhyl sebanyak seribu butir.
Baca Juga: Pemusnahan Narkoba saat Pandemi, Hasil Ungkap Enam Bulan Polrestabes Surabaya
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainya, berupa telepon genggam, uang, dan alat pengisap sabu.
Polres Bitung menyatakan, akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bitung untuk menyelamatkan masyarakat dari barang terlarang itu.
Baca Juga: Peringatan HANI, Gubernur Jatim: Waspada Metamorfosis Narkoba