BANJARMASIN, Sonora.ID - Setelah sempat membaik di tahun 2019, Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah Bank Kalsel Cabang DKI Jakarta rupanya kembali memburuk hingga menembus angka 14,56 persen.
Angka tersebut tentunya sangat besar jika dibandingkan dengan rasio NPL maksimal yang diatur oleh Bank Indonesia.
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 06/10/PBI/2004 tertanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah sebesar 5 persen. Lebih dari persentase tersebut, maka NPL dianggap terlalu besar atau bahkan berbahaya bagi kesehatan keuangan lembaga perbankan.
Baca Juga: Disdik Banjarmasin Belum Berani Terapkan Sistem Belajar Tatap Muka
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendatangi kantor Bank Kalsel Cabang DKI Jakarta dan menerima adanya peningkatan NPL.
“Peningkatan NPL itu cukup signifikan,” tuturnya.
Ia menuturkan, jika dibandingkan dengan NPL tahun 2019 di triwulah pertama, NPL Bank Kalsel Cabang DKI Jakarta pada tahun ini sudah membaik. Yakni dari awalnya 8,20 persen turun di bawah 5 persen.
Baca Juga: Pantau Tapal Batas di Kalimantan, Ketua Komisi I DPRD Kalsel Ingin Tekan Konflik
“Tetapi dampak CoVID-19, NPL Bank Kalsel Cabang DKI Jakarta meningkat drastis menjadi 14,56 persen,” ungkap Imam.