Banjarmasin, Sonora.ID - Munculnya keluhan dari para pedagang keliling dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang tidak diperbolehkan masuk dan berjualan di Kabupaten Tabalong, disikapi serius oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Menyusul terbitnya surat edaran yang ditandatangani Bupati sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tabalong, Anang Syakhfiani, tentang pengawasan terhadap pedagang dari luar daerah.
Dalam surat yang ditandatanganinya pada tanggal 17 Juni lalu, ada 5 poin yang tertuang. Salah satunya melarang masuknya pedagang dari luar Kabupaten Tabalong untuk sementara waktu, selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: GTPP Covid 19 Denpasar Gencarkan Test, 286 Pedagang Pasar Ikuti Rapid dan Swab Tes
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) V (Kabupaten HSU, Balangan dan Tabalong), Hormansyah, menilai jika kebijakan itu berpotensi menyulitkan pedagang dalam mencari nafkah.
Mengingat, selain didominasi oleh petani, sebagian besar warga Kabupaten HSU juga dikenal sebagai pedagang yang kerap melakukan perjalanan ke luar daerah, seperti ke Kabupaten Tabalong maupun Balangan, yang memang berdekatan.
Terutama pada hari-hari pasar, yang biasanya menjadi salah satu ajang jual beli skala besar untuk menjual produk olahan sendiri, mulai dari makanan hingga kerajinan tangan.