Palembang, Sonora.ID - Dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah Pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum.
Seperti yang diketahui, sampai dengan 15 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 655,84 triliun dari 6,27 juta debitur.
Hal ini, sejalan dengan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp 298,86 triliun yang berasal dari 5,17 juta debitur.
Baca Juga: Kondisi Perbankan di Riau Berjalan Baik, Restrukturisasi Termanfaatkan
Sedangkan untuk Non UMKM, realisasi restrukturisasi mencapai 1,1 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 356,98 triliun.
Untuk perusahaan pembiayaan, per 16 Juni 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut.
Realisasinya, dari 4,15 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3,43 juta yang disetujui. Adapun total nilainya mencapai Rp 121,92 triliun.
Posisi Mei 2020, kredit perbankan tumbuh sebesar 3,04% (yoy), sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar 5,1% (yoy).
Baca Juga: Jawaban Isu Penambahan Modal, Kookmin Bank Jadi Pengendali Bank Bukopin