Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengumumkan akan kembali melakukan penarikan pajak kepada pemilik usaha pada bulan Juli mendatang.
“Seperti yang kita tahu, pemberian stimulus pajak di masa pandemi Covid-19 berakhir Juni ini. Sehingga pemilik usaha diwajibkan kembali membayar pajak sesuai waktu yang ditetapkan,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin, saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Rabu (23/06) lalu.
Pihaknya mengatakan, Pemerintah Kota Palembang memberikan stimulus pajak telah diberikan beberapa jenis, seperti penundaan bayar sampai bulan Juni, PBB jatuh tempo 31 Desember, dan usaha dengan omzet dibawah Rp10 juta itu dibebaskan pajak sampai bulan Juni.
Baca Juga: Hingga Kini, Penerimaan Pajak di Palembang Sudah Mencapai 52,55 Persen
“Stimulan pajak dimasa pandemi akan berakhir di bulan ini. Jadi di Juli sudah balik kembali normal lagi. Kecuali PBB tetap akhir Desember,” katanya.
Pihaknya berharap Palembang yang akan menerapkan New normal dapat meningkatkan lagi penerimaan pajak daerah. Karena penerimaan pajak sampai dengan saat ini masih lesu, Karena dampak covid 19.
“Operasional usaha memang sudah mulai jalan normal lagi dan banyak yang buka, tapi mereka masih butuh waktu menyesuaikan cashflow dan masih sepi, mungkin karena minat beli turun, sehingga penerimaan pajak masih lesu,” tutupnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Akan Data Pelaku Industri Ekonomi Kreatif yang Terimbas Corona