Find Us On Social Media :
pelanggar protokol kesehatan (SonoraFM Surabaya)

Terjaring Razia, 25 Orang Tak Bermasker Dikirim ke Liponsos Keputih Surabaya

Budi Santoso - Minggu, 28 Juni 2020 | 15:50 WIB

Surabaya, Sonora.ID - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Surabaya menggelar razia gabungan bersama jajaran kepolisian menyasar kepada masyarakat yang tak memakai masker di jalan protokol Kota Pahlawan, Sabtu (27/06/2020) malam.

Hasilnya, sebanyak 25 orang tak memakai masker dan membawa identitas diri langsung diamankan dan dikirim ke UPTD Liponsos Keputih.

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, razia gabungan ini bertujuan untuk menegakkan Perwali Nomor 28 tahun 2020 tentang tatanan normal baru.

Kali ini, razia menyasar di jalan protokol dan tempat keramaian, seperti Jalan Tunjungan hingga Taman Bungkul Surabaya.

Baca Juga: Setelah Pamit, Mobil Laboratorium PCR BNPB Kembali ke Surabaya

Warga yang diketahui tidak memakai masker dan identitas diri langsung diamankan dan dikirim ke Liponsos Keputih.

"Ada 25 orang diamankan, karena tidak memakai masker dan tidak bawa KTP. Tadi pagi kita kirim ke Liponsos pukul 06.00 WIB. Sampai di sana mereka membantu membersihkan sampah di lapangan," kata Eddy saat dikonfirmasi, Minggu (28/06/2020).

Selain dihukum membersihkan sampah, kata Eddy, pelanggar Perwali Nomor 28 Tahun 2020 ini juga dihukum membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).

"Setelah itu mereka kita kasih makan pagi sarapan, terus buat pernyataan agar tidak mengulangi dan pulang," katanya.

Ia menjelaskan, 25 orang pelanggar protokol kesehatan tak bermasker dan membawa identitas diri ini semuanya merupakan laki-laki.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gunakan CCTV Pantau Pelanggar Protokol Kesehatan