Makassar, Sonora.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD dan SMP di Kota Makassar dibuka, Rabu 1 Juli 2020. Seluruh tahapan pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring melalui https://ppdb.makassar.go.id/.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik mengatakan terdapat dua jalur penerimaan PPDB. Diawali non zonasi yang dibuka pada 1 sampai 3 Juli dengan menyediakan kuota 20 persen untuk SD dan 30 persen SMP. Sedangkan jalur zonasi dengan ketersediaan kuota 80 persen SD dan 70 persen SMP dibuka pada 6 hingga 7 Juli mendatang.
Amelia menambahkan khusus jalur zonasi ada penambahan kuota. Sesuai Permendikbud nomor 44 tahun 2019 mengenai PPDB, disebutkan pemerintah daerah harus menyediakan kuota sebesar 50 persen untuk jalur zonasi.
Baca Juga: Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sebut Jalur Prestasi Akademis Tidak Terikat Pada Zonasi
Hal ini membuka peluang lebih besar melihat banyak calon peserta didik yang masuk dalam wilayah zonasi tapi tidak tertampung di sekolah negeri karena kuotanya sedikit.
“Alhamdulillah persiapan sudah finish, tinggal tunggu tanggal 1 saja. Kita tetap mengacu pada Permendikbud nomor 44 bahwa jalur zonasi minimal 50 persen,” kata Amaliah di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar, Jalan Anggrek Raya, Senin, 29 Juni 2020.
Amelia memaparkan petunjuk teknis pendaftaran secara mandiri. Diawali dengan mengunjungi laman website dan mengisi data yang sudah disiapkan. Di sini siswa memilih jalur PPDB dan sekolah yang dituju.