Semarang, Sonora.ID - Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik sudah ditekan sejak Juni 2019 lalu dan sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2020.
Namun nyatanya masih ada swalayan di Kota Semarang yang membandel dan menyediakan kantong plastik untuk tempat belanja pelanggannya. Salah satunya yakni Swalayan Goori di Kecamatan Ngaliyan.
Berdasarkan pantauan, saat pembeli akan membayar di kasir petugas akan selalu menanyakan apakah pembeli membawa tas belanja sendiri atau tidak.
Jika pembeli tidak membawa namun membutuhkan, dipersilahkan untuk membeli di swalayan yang terletak di sebelah RS Permata Medika Ngaliyan tersebut.
Baca Juga: DPR Umumkan 10 Orang Anggota Positif Terinfeksi Virus Corona
Swalayan Goori sendiri menjual kantong ramah lingkungan berbahan kain seharga Rp. 5.900 untuk ukuran besar dan Rp. 3.200 untuk ukuran kecil serta tersedia juga kantong plastic seharga Rp. 200.
Mayoritas pembeli lebih memilih kantong plastik karena harganya jauh lebih terjangkau, seperti yang dituturkan Citra Ayu (21) saat ditemui usai belanja di swalayan tersebut, Minggu (28/6/2020)
“Nggak apa-apa bayar, lagian murah,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Makassar Akan Perketat Akses Keluar Masuk Masyarakat
Hal serupa diungkapkan pembeli lain, Inayah (23). Ia mengaku sering lupa membawa tas belanja sendiri dari rumah.