Find Us On Social Media :
Larangan Gelar Acara Dicabut, Boleh Menggelar Kegiatan, Asal… (Sonora/Jumahudin)

Larangan Gelar Acara Dicabut, Boleh Menggelar Kegiatan, Asal…

Jumahudin - Selasa, 30 Juni 2020 | 15:30 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Meski maklumat Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis, tentang pelarangan kegiatan mengumpulkan massa resmi dicabut, bukan berarti warga dapat seenaknya menyelenggarakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

Rupanya, pencabutan maklumat yang tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020, merupakan upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan adaptasi kehidupan baru atau New Normal.

Baca Juga: Diduga Kontak dengan Pasien Positif, 20 Petugas RSUD Sultan Suriansyah Reaktif

"Walaupun resmi dicabut, kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang banyak harus sesuai dengan tatanan kehidupan baru dan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ucap AKBP Sabana Atmojo, Wakapolresta Banjarmasin.

Sejauh ini, jajarannya telah menjalankan berbagai kegiatan yang dimaksud dalam surat di atas.

Misalnya penegakan disiplin masyarakat di tempat keramaian seperti pasar dan mall, serta membentuk Kampung Tangguh.

Baca Juga: Konser Rhoma Irama Nekat Digelar, Bupati Bogor: Semua Diproses Hukum