Palembang, Sonora.ID –Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengumumkan akan kembali melakukan penarikan pajak kepada pemilik usaha pada bulan Juli mendatang.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang telah memberikan stimulus pajak telah diberikan beberapa jenis, seperti penundaan bayar sampai bulan Juni, PBB jatuh tempo 31 Desember, dan usaha dengan omzet dibawah Rp 10 juta dibebaskan pajak sampai bulan Juni.
Meskipun demikian, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengakui bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk tetap memberikan stimulus kepada pelaku usaha khususnya yang tidak membuka tempat usahanya sejak mulai mewabahnya virus corona di Kota Palembang hingga masa transisi.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jawa TengAH SMA/SMK 2020
“Hal ini kita lakukan, karena kita memahami betul kondisi para pelaku usaha. Meskipun di masa transisi ini secara bertahap mereka sudah kembali membuka usahanya, tetapi dalam kategori pelanggan yang masih terbilang sepi,” katanya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Rabu (23/06) lalu.
Oleh karena itu, lanjut Sulaiman, pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha yang ingin meminta kembali penundaan pajak, supaya dapat mengajukan surat ke BPPD Kota Palembang.
“Jadi para pelaku usaha kami imbau jika ingin meminta penundaan pajak, silahkan ajukan surat ke kami bahwa usaha ini sudah tutup sejak kapan dan kembali buka sejak kapan.
Baca Juga: Anjangsana Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-74 Tahun 2020 Polda D.I.Yogyakarta
Jadi harus ada semacam pemberitahuan bahwa mereka belum mampu membayar dalam waktu dekat, dikarenakan baru beroperasinya tempat usaha sejak mewabahnya virus corona,” ucapnya.