Denpasar, Sonora.ID - Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Denpasar kembali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Denpasar karena mengamuk dan membawa senjata tajam di Jalan Hasanudin Denpasar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga menerangkan bahwa pihaknya terpaksa menertibkan ODGJ itu yang belum diketahui identitasnya tersebut, karena sering muncul di Jalan Hasanudin tepatnya dipertokohan emas dengan membawa senjata tajam, sehingga sangat membahayakan masyarakat.
Anom Sayoga juga menjelaskan sampai saat ini ODGJ tersebut belum diketahui identitas dan alamat rumahnya. Agar tidak membahayakan masyarakat, maka pihaknya mengamankan sementara ODGJ tersebut di Kantor Satpol PP Kota Denpasar.
Baca Juga: Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Terus Bertambah, 1 Orang Meninggal Dunia
Diamankannya ODGJ tersebut, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid -19 maka sebagai antisipasi penularan virus corona, pihaknya akan melakukan rapid test kepada ODGJ tersebut. Dan Jika dari rapid test hasilnya non reaktif maka langkah selanjutnya ODGJ tersebut akan di bawa ke Rumah Sakit Jiwa Bangli.
Lebih lanjut Anom Sayoga mengatakan apabila jika setelah dilakukan rapid test hasilnya reaktif maka akan dilakukan tes swab dan diserahkan ke Dinas Kesehatan Kota Denpasar untuk dilakukan tindakan selanjutnya sesuai prosedur.
Anom Sayoga juga menegaskan untuk menciptakan suasana yang nyaman dan tertib di Kota Denpasar pihaknya akan terus melakukan patroli di seluruh wilayah Kota Denpasar. Sehingga apabila ditemukan ada ODGJ maka pihaknya terpaksa melakukan penertiban.
Kemudian, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman saat pandemi Covid 19 yang kini masih terjadi, apalagi di Kota Denpasar terus ditemukannya klaster baru setiap harinya. Anom Sayoga berharap bagi masyarakat yang memiliki keluarga yang mengalami ODGJ, agar memberikan perhatian dan merawat dengan baik, sehingga tidak sampai keluar rumah dan mengganggu warga lainnya.