Pekanbaru, Sonora.ID - Tak ingin peserta kaget akan penyesuaian iuran kembali yang mulai tanggal 1 Juli 2020, BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru mengingatkan masyarakat khususnya peserta BPJS Kesehatan.
Sejak diundangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan (Perpres 64/2020) pada tanggal 6 Mei 2020, setelah itu BPJS Kesehatan sudah menyampaikan informasinya di beberapa media.
Kini, BPJS Kesehatan ingin kembali memastikan bahwa informasi terkait penyesuaian iuran itu tersampaikan ke publik.
Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik, Ade Candra, dalam paparannya pada Selasa (30/06) menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya Perpres 64/2020 ini tidak ada yang menyalahi putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Peringatan Hari Ulang Tahun Pekanbaru Ke-236 dengan Run Virtual
“Karena berdasarkan peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil ada tiga ketentuan dalam menjalankan putusan MA, yakni menerbitkan peraturan baru, membatalkan peraturan yang digugat oleh pemohon, dan perpres yang digugat menjadi tidak berkekuatan hukum bila dalam 90 hari tidak ada peraturan baru,” terang Ade.
Ade juga menekankan bahwa penyesuaian iuran ini sangat diperlukan untuk keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional ini, karena sudah sangat banyak masyarakat yang terbantu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang biayanya makin tinggi, dan justru melalui Perpres 64/2020 ini Negara memastikan dirinya hadir untuk rakyat.
“Kelas III tetap membayar sejumlah Rp 25.500 per jiwa per bulannya, dan kekurangan iurannya disubsidi Negara sebesar Rp 16.500 per jiwa per bulan untuk periode 1 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020, dan nanti tahun 2021 iuran peserta PBPU kelas III menjadi Rp. 35.000 dan masih tetap disubsidi Negara sebesar Rp 7.000 per jiwa per bulan,” tandasnya.
Baca Juga: Masih Tunggu Perwako, Insentif Tenaga Medis di Pekanbaru Belum Turun