Banjarmasin, Sonora.ID - DPRD Kota Banjarmasin dalam waktu dekat berencana memanggil Pemerintah Kota, untuk meluruskan regulasi mengenai reklame berjenis bando yang selama ini dinilai tumpang tindih.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 Tahun 2010 dan Perda Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 yang melarang keberadaan bando, tentu ada perbedaan yang signifikan.
Mengingat, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 7 huruf C, pemerintah justru membolehkan keberadaan reklame bando.
Baca Juga: Polda Kalsel Selidiki Motif Pelaku Letakkan Benda Misterius di Jalan S. Parman
"Satu sisi aturan yang melarang, tapi herannya justru Perwali membolehkan," ujar Isnaini, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Rabu (01/7).
Seharusnya menurut Isnaini, jika ada regulasi yang lebih tinggi melarang keberadaan bando, Perwali harusnya juga ikut menyesuaikan.
Namun pada kenyataannya, aturan ini berbeda hingga akhirnya menjadi polemik pasca dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin yang juga menimbulkan masalah yang lebih pelik lagi.
Baca Juga: Diduga Tak Pede dengan Nilai Anak, PPDB Jalur Prestasi Sepi Peminat
"Regulasinya tumpang tindih. Ini yang menyebabkan terjadinya polemik," tuturnya lagi.