Find Us On Social Media :
Ilustrasi tempat hiburan malam (Smart FM Banjarmasin)

Tempat Hiburan Malam Nekat Beroperasi, Pemko Banjarmasin Siap Sikat!

Jumahudin - Kamis, 2 Juli 2020 | 18:45 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Meskipun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banjarmasin sudah lama berakhir, bukan berarti sektor usaha dapat leluasa beroperasional.

Kelonggaran rupanya hanya ditujukan bagi sektor usaha seperti mall dan restoran, bukan untuk Tempat Hiburan Malam (THM).

Namun faktanya di lapangan, saat ini diduga sudah ada beberapa THM di Kota Banjarmasin yang nekat 'buka pintu', meskipun kurva kasus Covid-19 belum menunjukan tanda-tanda akan melandai.

Menanggapi situasi itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin, Ehsan El Haq mengatakan, setelah berakhir masa PSBB di Kota Seribu Sungai, Pemerintah Kota Banjarmasin belum mengeluarkan surat untuk memperbolehkan pengusaha THM membuka.

"THM yang tidak dibolehkan buka. Baik diskotik, pub, karaoke dan sejenisnya, serta rumah biliar dan sejenisnya," ujarnya kepada Smart FM Banjarmasin.

Hal itu berdasarkan surat Nomor 556/535 /Pengpar/ Disbudpar pada tanggal 31 Maret 2020 tentang penutupan / penghentian operasional sementara dalam rangka mengantisipasi kewaspadaan Covid-19 di Banjarmasin.

Baca Juga: Pendakian Gunung Lawu Melalui Jalur Candi Cetho Mulai Dibuka

Sementara untuk usaha penyelenggaraan hiburan, usaha kegiatan event organizer dan sejenisnya yang berpotensi mengumpulkan massa, diminta tetap berpedoman pada Surat Edatan (SE) Walikota Banjarmasin No 556/491/Pengpar/Disbudpar tertanggal 20 Maret 2020.

"Diminta menghentikan kegiatan operasional sementara sejak 1 April 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari," terangnya.

Hingga saat ini, tegas Ehsan, belum ada surat edaran baru yang dikeluarkan untuk mencabut surat edaran sebelumnya.