Find Us On Social Media :
Mantan Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Khalik (Smart FM Banjarmasin)

Kasus Reklame Telah Bergulir, Ichwan Mengaku Belum Ada Panggilan

Fakhrurazi - Kamis, 2 Juli 2020 | 19:30 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Seiring bergulirnya kasus pembongkaran reklame berjenis bando yang dibawa para pengusaha advertising ke ranah hukum, mantan Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Khalik, mengaku belum menerima panggilan dari penyidik Polda Kalsel untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.

"Berdasarkan keterangan dari rekan sejawat yang terlebih dahulu diperiksa, pemanggilan saya bisa jadi dijadwalkan paling terakhir", tutur Ichwan, usai silaturahmi dengan Supeltas di kantornya di kawasan Pasir Mas pagi tadi (02/07).

Sesuai komitmennya sejak awal, Ichwan mengaku siap memenuhi panggilan dari penyidik, kapan pun sesuai jadwal yang ditetapkan. Ia memastikan tidak akan kemana-mana, selama kasus pembongkaran reklme bando di sepanjang jalan Ahmad Yani yang dipersoalkan pemiliknya.

"Aku tidak kemana-mana kok" tutur Ichwan.

Selama berada di pucuk pimpinan SOPD penegak Perda, Ichwan mengaku sudah tiga kali dilaporkan kepada pihak perwajib, yakni 2 kali pada saat menjadi pejabat definitif dan sekali pada saat menjadi pelaksana tugas.

Baca Juga: Regulasi PM dan Perwali Terkait Bando di Banjarmasin Tumpang Tindih

Ia berkeyakinan akan terlepas dari jeratan hukum, karena yang dilakukannya sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban sesuatu yang menyalahi aturan.

"Dasar hukum pembongkaran reklame yang melintang di jalan sudah jelas, yakni Peratutan Menteri - Permen PU nomor 20 tahun 2020 dan Perda Kota Banjarmasin Nomor 16 tahun 2014 terkait keberadaan reklame bando", tutup Ichwan.

Sebelumnya / Walikota Banjarmasin - Ibnu Sina memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Ichwan.

"Beliau kan  ASN di lingkungan Pemko Bmjarmasin, jadi wajar mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum dari pemerintah" lugas Ibnu.

Ibnu sebenarnya menghendaki polemik pembongkaran reklame bando ini diselesaikan secara damai, tanpa harus dibawa ke ranah hukum. Apalagi, para pengusaha reklame sudah sepakat merelokasinya ke tempat lain dengan format Jempatan Penyeberangan Orang (JPO).

"Pengusaha kan sudah sepakat untuk merelokasi reklame", tegas Ibnu.

Persoalan ini dapat segera teratasi, sehingga roda pemerintahan berjalan lebih maksimal. Pungkas Ibnu.

Baca Juga: Baru Ditunjuk, Fathurrahim Bersihkan Sisa Bongkaran Reklame Bando