Find Us On Social Media :
Mitra Grab. (Kompas.com)

Grab Didenda Rp 29,5 Miliar oleh KPPU Karena Persaingan Tak Sehat

Kumairoh - Jumat, 3 Juli 2020 | 09:25 WIB

Sonora.ID - Perusahaan Ride Hailing asal Singapura, Grab Indonesia terkena sanksi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp 29,5 miliar.

Hal itu dilakukan KPPU karena Grab dinilai melakukan penyimpangan berupa persaingan tak sehat.

Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis komisi yang terdiri yang Dinni Melanie sebagai ketua didampingi Guntur Saragih dan Afif Hasbullah dalam persidangan, Kamis (2/7/2020) kemarin.

Persidangan tersebut memutuskan penilaian majelis terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia selaku Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) telah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat.

Majelis menilai Grab Indonesia terbukti melakukan perjanjian tertutup salah satunya berupa program loyalitas dan insentif yang lebih dinikmati oleh para pengemudi yang tergabung di bawah panji PT TPI dibandingkan pengemudi lain yang tidak bernaung di bawah perusahaan tersebut.

Baca Juga: Fitur Go-Ride dan Grabbike di Makassar Dinonaktifkan Sementara Selama PSBB

“Ada perbedaan perlakuan loyalitas antara para pengemudi yang menjadi mitra PT TPI dengan pengemudi lain yang tidak tergabung,” kata majelis dalam persidangan.

Majelis juga membeberkan fakta bahwa antara Grab Indonesia dan PT TPI terkait satu sama lain atau integrasi vertikal di mana terdapat pengurus atau pemegang saham yang sama dalam suatu masa tertentu.

Karena itu, majelis komisi memutuskan kedua terlapor terbukti melanggar Pasal 14 dan Pasla 19 ayat (4). Grab dihukum membayar denda sebesar Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (14). Sementara itu, PT TPI didenda Rp 4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 serta denda Rp 15 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (4).

Kuasa hukum Grab Indonesia, Anthony Djono menyatakan bahwa pihaknya tentu mengajukan keberatan ke pengadilan negeri atas putusan majelis tersebut karena sejak awal mereka merasa ada perilaku tidak adil yang ditunjukkan oleh majelis.

Karena itu, dia bersikeras meminta supaya segera mendapatkan salinan putusan itu untuk dipelajari dalam rangka mengajukan keberatan tersebut.