Find Us On Social Media :
Satuan Reksrim Polres Bone Bolango, Gorontalo, mengamankan salah seorang pegawai honorer yang bekerja di SMP Negeri 1 Kabila Bone Bolango, karena melakukan aksi pencurian barang elektronik milik sekolah. ()

Polisi Tangkap Pegawai Honorer yang Mencuri Barang Elektronik SMPN 1 Kabila Bone Bolango

Gerard Mampuk - Jumat, 3 Juli 2020 | 10:00 WIB

Gorontalo, Sonora.ID - Satuan Reksrim Polres Bone Bolango, Gorontalo, mengamankan salah seorang pegawai honorer yang bekerja di SMP Negeri 1 Kabila Bone Bolango, karena melakukan aksi pencurian barang elektronik milik sekolah.

Pelaku ditangkap bersama empat orang rekannya karena turut membantu dengan menjual barang elektronik hasil curian.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengamankan tiga unit proyektor dan satu alat musik keyboard yang telah dijual oleh pelaku secara daring.

Pelaku nekat melakukan aksi pencurian di tempat kerjanya dengan alasan desakan kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Akibat Ditemukan Warga Positif Corona, Satu Kantor Lurah Di Manado Ditutup

“Pelaku adalah tenaga honorer di SMP Negeri 1 Bone Bolango, saat kita (polisi) lakukan penyelidikan, pengembangan di lapangan tersangka masih tetap bekerja seperti bisa sebagai pegawai lepas di sekolah." jelas AKBP Irawanto Kapolres Bone Bolango, di Mapolres Bone Bolango, Gorontalo, (1/7/2020).

Irawanto juga menjelaskan motif dari pencurian tersebut adalah karena pelaku terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan karena pelaku mengetahui seluk beluk sekolah tersebut.

"Motif pelaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi, selain itu karena adanya kesempatan terlebih pelaku mengetahui seluk beluk keadaan sekolah,”

Aksi pencurian dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2018 silam dan dilakukan pada malam hari, namun aksi pelaku baru diketahui setelah polisi melakukan pengembangan, karena pelaku kembali melakukan pencurian benda elektronik yang benilai puluhan juta Rupiah.

Akibat perbuatannya kelima pelaku kini telah ditetapkan tersangka, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Terindikasi Transmisi Lokal, Satu Kelurahan di Gorontalo Diisolasi Pemkot